UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Bagian Ketiga
Cadangan Pangan Nasional
Paragraf 1
Umum
Pasal 23
(1) Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan
Pangan Nasional.
(2) Cadangan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;dan
c. Cadangan Pangan Masyarakat.
Pasal 24
Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan untuk mengantisipasi:
a. Kekurangan Ketersediaan Pangan;
b. Kelebihan Ketersediaan Pangan;
c. Gejolak harga Pangan;dan/atau
d. Keadaan darurat.
Pasal 25
Cadangan Pangan Nasional dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan Bantuan Pangan luar negeri.
Pasal 26
Pemerintah dapat mengembangkan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pangan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam
pengembangan Cadangan Pangan Nasional.
Paragraf 2
Cadangan Pangan Pemerintah
Pasal 27
(1) Dalam mewujudkan Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(1), Pemerintah menetapkan
Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bersumber dari Produksi Pangan dalam
negeri.
(3) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Pasal 28
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan
tingkat kebutuhan.
(3) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok produksi dalam negeri, terutama
pada saat panen raya.
(4) Ketentuan mengenai penetapan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan pengadaan
Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(3)diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemerintah desa menetapkan jenis dan jumlah cadangan
Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.
(2) Cadangan Pangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) bersumber dari produksi dalam negeri.
Pasal 30
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan,dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara terkoordinasi
dengan memperhatikan Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi.
Pasal 31
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) dilakukan untuk menanggulangi:
a. Kekurangan Pangan;
b. Gejolak harga Pangan;
c. Bencana alam;
d. Bencana sosial; dan/atau
e. Menghadapi keadaan darurat.
(2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan dengan:
a. Mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga;dan
b. Tidak merugikan konsumen dan produsen.
(3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemerintah berhak mengatur penyaluran Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah.
Pasal 32
(1) Pemerintah menugasi kelembagaan Pemerintah yang bergerak dibidang Pangan untuk mengelola Cadangan Pangan
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelembagaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan sarana, jaringan, dan infrastruktur
secara nasional.
(3) Dalam pengelolaan cadangan Pangan, Pemerintah Daerah dapat menunjuk kelembagaan daerah dan/atau bekerjasama
dengan kelembagaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Paragraf 3
Cadangan Pangan Masyarakat
Pasal 33
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan
lokal.Copyright @ 2019 SiCDP Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten