`
Pasal 23 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional. Adapun Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
Pengembangan Cadangan Pangan Nasional merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi masalah pangan seperti kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga pangan dan atau keadaan darurat. Hal ini sejalan dengan salah satu implementasi program pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sub sistem ketahanan pangan yaitu upaya peningkatan pemantapan ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
Selanjutnya pada pasal 33 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat. Sementara itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Pengembangan cadangan pangan dilakukan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat dari kerawanan pangan, dengan memfasilitasi pembangunan fisik lumbung, pengisian cadangan pangan dan penguatan kelembagaan kelompok. Melalui pemberdayaan tersebut diharapkan masyarakat dapat mengelola cadangan pangan yang ada di kelompok, dan juga dapat meningkatkan peran dalam menjalankan fungsi ekonomi bagi anggotanya sehingga mampu mempertahankan dan mengembangkan cadangan pangan yang dimiliki.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan cadangan pangan masyarakat adalah melalui pengembangan lumbung pangan. Lumbung dipandang sebagai model pengembangan cadangan pangan masyarakat desa yang cukup efektif. Upaya ini dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan lumbung pangan, optimalisasi sumberdaya yang tersedia dan penguatan kapasitas kelembagaannya. Dengan pemberdayaan tersebut diharapkan dapat dikembangkan lumbung pangan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan serta dapat berperan secara optimal dalam penyediaan pangan.
Provinsi Banten pun telah mengembangkan cadangan pangan masyarakat melalui kegiatan lumbung pangan masyarakat. Kegiatan ini berupa pemberdayaan kelompok tani dengan memberikan bantuan berupa dana bantuan sosial untuk membeli bahan pangan pokok (beras/gabah) untuk dijadikan cadangan pangan bagi seluruh anggota kelompok.
Berbeda dengan kegiatan Pengembangan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yang sasarannya adalah masyarakat utamanya petani di daerah sentra produksi pangan, maka kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat adalah masyarakat utamanya petani di daerah-daerah marjinal. Mengingat di daerah-daerah yang marginal sering terjadi kerawanan pangan, maka kelompok lumbung pangan masyarakat yang dikembangkan di daerah rawan pangan ini diharapkan mampu membantu anggotanya dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan yang bersifat sementara yang disebabkan gangguan atau terhentinya pasokan bahan pangan, misalnya bila terjadi kekeringan yang mengakibatkan terjadinya musim paceklik atau karena putusnya prasarana dan sarana transportasi akibat bencana alam atau bahkan karena fluktuasi harga seperti yang terjadi baru-baru ini dimana harga beras melonjak hingga mencapai Rp 12.000/Kg.
Dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan di Provinsi Banten, maka ketersediaan pangan menjadi sangat penting. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber, yaitu: (1) produksi; (2) pemasukan pangan; dan (3) cadangan pangan. Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan yang dapat berfungsi menjaga kesenjangan antara produksi dengan kebutuhan, disamping itu juga dapat digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan yang bersifat sementara disebabkan gangguan atau terhentinya pasokan bahan pangan, misalnya karena putusnya prasarana dan sarana transportasi akibat bencana alam.
Bila terdapat kesenjangan antara produksi dengan kebutuhan pangan disuatu wilayah dapat diatasi dengan cadanganpangan.Tantangan kedepan dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat antara lain: jumlah penduduk yang terusmenerus meningkat, kelangkaan dan kompetisi pemanfaatan sumberdaya (lahan, air dan perairan) yang terus berlanjut, dampak anomali iklim yang tidak bisa diprediksi.
Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pengembangan Cadangan Pangan di Provinsi Banten adalah a) Masih banyak penduduk miskin di Banten yaitu sekitar 5,90 % atau mencapai 702,40 ribu orang (BPS Banten Maret 2015) dan Rawan Pangan; b) dampak anomali iklim yang sulit diprediksi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian produksi semakin besar (gagal panen, banjir, kekeringan, kemarau panjang) dan kejadian bencana; c) masa panen tidak merata antar waktu dan daerah mengharuskan adanya cadangan pangan; d) masih banyak daerah yang masuk kategori kerawanan pangan; dan e) banyaknya kejadian darurat memerlukan adanya cadangan pangan untuk penanganan pasca bencana, penanganan rawan pangan, dan bantuan pangan wilayah.
Dalam rangka menyediakan data/informasi tentang kondisi cadangan pangan di Provinsi Banten yang dapat diakses oleh khalayak umum maka pada tahun 2016 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Banten u.p Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan memandang perlu untuk melakukan kegiatan "Pembuatan Updating Sistem Database Cadangan Pangan di Provinsi Banten tahun 2016" sebagai upaya antisipasi atau deteksi dini guna menjamin kecukupan pangan masyarakat Banten khususnya pada saat terjadi keadaan darurat atau kekurangan pangan yang bersifat sementara yang disebabkan oleh gangguan atau terhentinya pasokan bahan pangan.
Copyright @ 2019 SiCDP Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten